Dugaan Korupsi Pungli Surat Tanah, Camat Sungailiat Ditahan Kejari Bangka
FORKODABABEL.COM,
BANGKA – Ramai beredar di media sosial (medsos) Kejaribangka memposting foto pada Kamis, 23 Januari 2025 seorang ASN Pemkab Bangka dengan jabatan sebagai Camat Sungailiat, A sedang dipasangkan borgol oleh pegawai Kejari Bangka, dengan keterangan : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka “A”, selaku Camat pada Kabupaten Bangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu
Kasi Tipidsus Kejari Bangka, Khareza M Thayzar, melalui rilis resminya yang diterima redaksi, Kamis (23/01/2025) malam menjelaskan Kejaksaan Negeri Bangka resmi menetapkan A sebagai tersangka kasus pungutan liar.
A merupakan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Bangka selaku Camat Sungailiat.
” Pada hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah Melakukan Penahanan terhadap Tersangka “A” selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat,” katanya.
Menurutnya, tim penyidik telah melakukan sejumlah penyidikan terhadap tersangka A.
Dan tim menemukan sejumlah bukti awal yang menjurus ke tindak pidana korupsi, yakni pungutan liar (pungli) dalam penerbitan akta tanah.
” Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat,” ujarnya.
Oleh karena itu kata Khareza, sebab telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Bukit Semut Sungail
(Forkodababel.com / Edw, Foto: Penahanan terhadap tersangka A oleh penyidik Kejari Bangka. IST)