FORKODABABEL.COM, BANGKA — Sejumlah pegawai ASN Pemkab Bangka yang ditugaskan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluhkan belum dibayarkan honornya selama tahun anggaran 2024.
Alasannya karena uang kas yang dimiliki Pemkab Bangka saat itu sedang minim atau kekurangan, sehingga tidak menjadi prioritas untuk dibayarkan.
Diketahui PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai bidang tugasnya.
Padahal untuk pembayaran honor PPTK ini memiliki dasar hukum berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Keuangan RI, mengingat besarnya resiko tugas yang mereka emban sebab bila melakukan kesalahan sedikit saja bisa kena sanksi hukum dan masuk penjara.
Hal ini diungkapkan seorang ASN Pemkab Bangka yang tidak mau disebutkan identitasnya yang bertugas sebagai PPTK di kantornya pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.
Biasanya pembayaran honor PPTK ini kebanyakan dilakukan di akhir tahun kegiatan dengan besaran bervariasi tergantung besaran nilai proyek atau kegiatan yang kami tangani, dari jutaan hingga puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Diakuinya mengingat besarnya resiko tugas selaku PPTK, karena itu banyak pegawai ASN yang menolak dan tidak berani bila ditugaskan sebagai PPTK dan juga harus memiliki sertifikasi melalui uji kompetensi.
“Kami berharap pihak BPPKAD Pemkab Bangka bisa membayarkan honor PPTK karena sudah menjadi hak kami selaku pegawai ASN yang ditugaskan dan juga ada dasar hukum peraturan Kepmen yang mengaturnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi mengakui saat itu kas tunai yang dimiliki Pemkab Bangka sedang minim dan harus membayarkan program yang lebih prioritas dulu.
“Memang sudah ada beberapa OPD yang mengajukan permintaan pembayaran honor PPTK ini ke BPPKAD Bangka, namun kita masih menganalisa dulu mana prioritas yang harus dibayarkan lebih dahulu,” katanya.
Diungkapkannya dari hasil rekapitulasi akhir dibutuhkan sekitar Rp400 jutaan lebih untuk anggaran pembayaran seluruh petugas PPTK yang ada di Kabupaten Bangka ini.
“Sebelumnya saya dapat info total honor PPTK ini sebesar Rp1,9 miliar sehingga uang kas tidak mencukupi namun setelah direkapitulasi ulang ternyata totalnya sekitar Rp400 jutaan, jadi kemungkinan besar bisa segera kita bayarkan atau cairkan honor PPTK ini,” tegasnya.
Sore harinya, ASN Pemkab Bangka yang menjadi narasumber pemberitaan ini menginformasikan bahwa dari bendahara OPD mereka memberitahukan bila honor selaku PPTK sudah dicairkan atau dibayarkan BPPKAD Bangka.
“Alhamdulillah pak, akhirnya honor PPTK kami dibayarkan dan sudah masuk ke rekening kami, terima kasih banyak pak sudah membantu menyuarakan aspirasi kami,” ujarnya.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: Hariyadi, Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka)