Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Bahas Kembali RPP Detada dan Desertada

Berita1 Views
banner 468x60

Apa yang terjadi sebenarnya, kenapa sampai sekarang dua peraturan pemerintah itu belum hadir? Apakah ada langkah yang perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum menghadirkan PP untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran daerah tersebut,”

FORKODABABEL.COM, JAKARTA — Komisi II DPR RI membahas kembali Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah (Petada) dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Prof Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (24/04/2025).

banner 336x280

Diharapkan kedua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan acuan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

“Kita membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah, setuju?” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin yang memimpin jalannya rapat.

Diakuinya bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Oktober 2024 sebelumnya.

“Apa yang terjadi sebenarnya, kenapa sampai sekarang dua peraturan pemerintah itu belum hadir? Apakah ada langkah yang perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum menghadirkan PP untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran daerah tersebut,” ujarnya.

“Mohon pada kesempatan ini Pak Dirjen memberikan kesempatan yang sedetail-detailnya supaya langkah kita ke depan benar-benar tepat dan menyelesaikan masalah,” tukasnya.

Diungkapkannya bahwa semenjak reformasi bergulir tahun 1999, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah otonomi daerah yang berkembang.

“Sebelum reformasi kita punya 26 provinsi, sekarang sudah 38 provinsi. Jumlah Kabupaten dari 234 menjadi 415, benar ya? Sedangkan Kota dari 59, sudah ada sekarang ini 93 Kota. Nampaknya peningkatan ini terjadi karena hadirnya semangat desentralisasi yang kuat di negara kita,” ujarnya.

Bahkan, semangat desentralisasi setelah bertahun-tahun reformasi ternyata belum kendur.

Tercatat setidaknya ada 341 usulan atau aspirasi terkait pemekaran provinsi, kabupaten/kota baru di seluruh Indonesia saat ini.

“Aspirasi sekaligus usulan kira-kira begitu, 341 (usul pemekaran daerah) benar itu, ya? Baik provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia, luar biasa,” ujarnya.

Namun, ratusan usulan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebab dua peraturan pemerintah tersebut belum juga hadir.

“Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meminta agar dua tahun setelah undang-undang tersebut lahir, Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan Desain Penataan Daerah harus dikeluarkan, tepatnya Oktober 2016,” katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof Akmal Malik mengatakan bahwa dua RPP tersebut belum ditetapkan, karena menyesuaikan dengan kebijakan mengenai pemekaran daerah (moratorium).

Dia mengatakan sudah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016 lalu, namun Wakil Presiden RI kala itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.

“Tetapi, ketika kita akan melanjutkan ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium, sehingga PP ini menjadi tertunda,” kata Akmal.

Meski demikian, dia mengatakan kebijakan tersebut disikapi pihaknya untuk melakukan evaluasi guna menghadirkan argumentasi yang logis terkait usulan pemekaran-pemekaran daerah di Indonesia.

(Forkodababel.com/ Rls/ Edw, Foto: Hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. IST)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *