Lima Tersangka  Kasus Penyelundupan Timah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka 
Kasus Penyelundupan Timah Dilimpahkan ke Kejaksaan
FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT 
Polres Bangka Barat (Babar) melimpahkan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar jajaran Satpolairud Polres BangkaBarat.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yos.
Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (28/4/2026) dan Rabu (29/4/2026).
Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial FM, VA, AI dan H diserahkan, sedangkan pada tahap berikutnya satu tersangka lainnya, berinisial HA turut dilimpahkan, jadi total ada 5 tersangka.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan adanya praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.
Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah melakukan pengiriman dalam jumlah belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan yang terstruktur.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal,” ujarnya.
(*/edw)
(Foto  : Polres Bangka Barat (Babar) melimpahkan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *