Pencuri 43 Unit Kawat Pagar Pantai Rebo Senilai Rp22 Juta Diringkus Polisi

Berita490 Views
banner 468x60

Ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AT alias Bagong (47), Sp alias Roi (38), Hd alias Apoi (43), AS alias Agus (59). Bagong, Apoi dan Roi itu merupakan residivis,”

FORKODABABEL.COM, BANGKA — Sebanyak 43 unit kawat pagar panel BRC ukuran 6 milimeter dengan tinggi 120 centimeter dan lebar 120 centimeter milik PT Pantai Indah Rebo hilang diembat pencuri.

banner 336x280

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp22.544.900.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini mengungkapkan anggota Unit Reskrim Polsek Sungailiat mendapatkan laporan pengaduan terkait adanya tindak pidana pencurian itu, Minggu (09/02/2025), langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Setelah melakukan monitoring dan penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan AT alias Bagong di Jalan Air Mawar Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang pada Senin (10/02/2025),” kata AKP Era Anggraeni seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, Kamis (13/02/2025).

AKP Era menuturkan, dari hasil introgasi singkat Bagong mengakui melakukan pencurian pagar pembatas besi di Jalan Pantai Indah Rebo Lintas Timur Kecamatan Sungailiat.

Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama 2 orang temannya, Apoi dan Roi.

“Kemudian tim gabungan memonitoring keberadaan kedua terduga pelaku tersebut. Menjelang petang, Apoi dan Roi diamankan di rumahnya di Kampung Dul, Bangka Tengah,” ujarnya.

“Ketiga terduga pelaku itu mengaku telah melakukan pencurian pagar besi pembatas di Jalan Pantai Rebo Indah Lintas Timur, Kecamatan Sungailiat sebanyak 2 kali. Mereka membawa besi tersebut menggunakan mobil Pickup Daihatsu Grandmax,” jelasnya.

Dilanjutkannya, barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax, 29 buah pagar besi pembatas dan 1 batang linggis.

“Ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AT alias Bagong (47), Sp alias Roi (38), Hd alias Apoi (43), AS alias Agus (59). Bagong, Apoi dan Roi itu merupakan residivis,” tukas AKP Era.

(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/Humas Polres Bangka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *