Pencuri dan Penadah di Bedukang Desa Deniang Dibekuk Polres Bangka
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip Kabu Bangka akhirnya terungkap.
Dua pria ditangkap polisi, salah satunya diketahui merupakan residivis.
Pelaku utama, Adi Irawan alias Adi (26), buruh harian lepas asal Riau Silip dan penadahnya, Fredi Susanto alias Obe (30), warga Kampung Hakok, Sungailiat.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (17/06/2025) dini hari. saat korban yang terbangun sekitar pukul 05.30 WIB menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka.
Satu unit HP Vivo Y18, dompet, dan dua tabung gas 3 kilogram raib.
“Total kerugian korban sekitar Rp2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Selasa (24/06/2025).
Laporan korban diterima Polsek Riau Silip pada Senin, 23 Juni 2025.
Dari situ, kata AKP Mauldi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan.
Fredi alias Obe lebih dulu diringkus di Jalan Nelayan I, Sungailiat, Senin (23/06/2025) siang.
Dari interogasi awal, Fredi mengaku membeli dan menjual barang curian milik korban yang ia dapat dari Adi.
Tidak butuh waktu lama, pelaku utama Adi juga berhasil dibekuk di tempat kerjanya di Jalan Kenangan Pemali, hanya beberapa jam setelah penangkapan Obe.
“Adi mengaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara naik kursi. Ia ambil HP dan dua tabung gas, lalu kabur naik motor,” ungkap AKP Mauldi.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian itu dipakai pelaku untuk kebutuhan harian dan bermain judi online.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Supra warna silver-hitam, HP Vivo Y18, serta empat tabung gas 3 kg.
“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Diungkapkannya tersangka Adi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Fredi dijerat dengan pasal penadahan.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” tukas AKP Mauldi.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)