“GU mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jl Telkom Kp. Kebon Nanas Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabuparen Babar”
FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT — Tersangka kasus narkotika, GU (24) merupakan seorang pria yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) akibat mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (12/02/2025) sekira pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Raya KM Simpang Menumbing Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis sabu di box depan sepeda motornya.
Kemudian dilakukan interogasi, GU mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jl Telkom Kp. Kebon Nanas Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabuparen Babar.
Selain Itu ia juga menyimpan barang bukti lainnya di rumah orangtuanya dan ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu, 1 timbangan digital dan sejumlah plastik klip.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Fajar Riansyah mengatakan atas temuan BB tersebut, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sabu dengan total narkotika yang diamankan berat brutto 10,84 gram,” katanya.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)