Penyaluran DBH Sawit Dihentikan Kemenkeu, Petani Sebut Belum Beri Manfaat Langsung

Berita332 Views
banner 468x60

Namun hingga saat ini DBH kelapa sawit tersebut belum dimanfaatkan untuk membantu kesejahteraan bagi para petani kelapa sawit di daerah karena belum memiliki peraturan bupati sebagai dasar hukum untuk pemanfaatannya,”

FORKODABABEL.COM,
BANGKA — Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lucky Alfirman pada 27 Desember 2024 lalu mengumumkan hal yang krusial soal Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki perkebunan sawit.

banner 336x280

Pemerintah pusat secara resmi menghentikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit, sebagaimana keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Lucky Alfirman.

Keputusan ini tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.7/2024 yang mencakup penghentian DBH Sumber Daya Alam Kehutanan serta DBH Cukai hasil tembakau untuk tahun anggaran 2024.

Kebijakan menetapkan penghentian tiga jenis DBH, yakni DBH Perkebunan Sawit, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau, rincian penghentian tersebut disesuaikan menurut provinsi, kabupaten dan kota yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

“Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada Rekening Kas Umum Negara,” ujar Lucky.

Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mencari strategi baru dalam mengelola pendapatan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit secara berkelanjutan tanpa bergantung pada DBH yang sebelumnya disalurkan oleh Pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat ME Manurung, MP,C.IMA mengatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi keuangan pemerintah daerah penghasil kelapa sawit dan sektor kehutanan, mengingat dana tersebut sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapat penting bagi pemerintah daerah tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi mengapa kebijakan tersebut diambil. Namun yang pasti hal ini menjadi tantangan bagi stakeholder sawit di semua daerah produsen sawit,” kata Gulat.

Gulat menjelaskan bahwa sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit, semua daerah sejak tahun 2023-2024 mendapatkan DBH sesuai aturan yang ditetapkan.

“DBH Sawit itukan diambil dari Pungutan Ekspor (levy) yang dikelola dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), jadi itu bukan APBN. Nah, apakah ada hubungannya dengan pergantian BPDP-KS menjadi BPDP?, akan segera kami diskusikan dengan pihak terkait, sebab petani sawit akan banyak menanyakan hal yang sama ke APKASINDO dan kami harus punya jawaban,” ujar Gulat.

Sementara itu Ketua Apkasindo Kabupaten Bangka, Jamaludin mengatakan hingga saat ini untuk Pemkab Bangka tercatat sudah menerima BDH kelapa sawit sejak tahun 2023 dan 2024 dengan total sekitar Rp20 miliar.

8

“Namun hingga saat ini DBH kelapa sawit tersebut belum dimanfaatkan untuk membantu kesejahteraan bagi para petani kelapa sawit di daerah karena belum memiliki peraturan bupati sebagai dasar hukum untuk pemanfaatannya,” kata Tipek, panggilan akrab Jamaludin, Selasa (18/02/2024).

Diungkapkannya, dari beberapa kali kegiatan rapat Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) yang dilakukan Pemkab Bangka hingga saat ini baru tahap akhir proses pembuatan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk penyaluran pemanfaatan DBH kelapa sawit tersebut.

“Kita menilai dalam rancangan perbup pemanfaatan DBH kelapa sawit tersebut belum begitu banyak memberikan manfaat bagi petani kelapa sawit, seperti petani kelapa sawit membutuhkan pembangunan Jalan Usaha Produksi (JUP) untuk memperlancar dan memudahkan akses jalan kebunnya namun tidak diakomodir, pemda lebih mementingkan pembangunan infrastruktur lainnya,” imbuhnya.

Dilanjutkannya, begitu juga untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani, para buruh panen, buruh pembersihan kebun dan pekerja perkebunan kelapa sawit lainnya juga banyak yang kurang tepat sasaran.

“Mereka dinas terkait hanya mengandalkan data dari pihak desa saja dan tidak melibatkan organisasi petani kelapa sawit seperti Apkasindo dan lainnya,” tukasnya.

(Forkodababel.com / Edw, Foto: Kegiatan panen TBS kelapa sawit. Edw)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *