Polisi Bekuk Pembobol Rumah 7 Kali di Pemali

Berita542 Views
banner 468x60

FORKODABABEL.COM, BANGKA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Gang Srikandi Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Selasa (21/01/2025).

Selain menemukan barang bukti hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Pelaku Dian alias DYS (22), buruh harian lepas yang berdomisili di Gang Srikandi Kecamatan Pemali ditangkap di kediamannya, Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bangka, Akp Era Anggraini seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan kasus ini bermula pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu, ketika korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya yang kosong tidak berpenghuni.

“Barang yang dicuri antara lain kompor gas, tabung gas, kulkas empat pintu merek Hitachi, empat unit AC, tempat sabun keramik, dan mesin truk yang disimpan di garasi,” kata AKP Era Anggraini, Rabu (22/01/2025), seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni Dian alias DYS (22), seorang buruh harian lepas berdomisili di Gang Srikandi Pemali.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di rumah korban. Modusnya adalah masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Barang-barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan konsumsi narkoba,” jelas AKP Era.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu-sabu, alat timbang digital, plastik klip, dan pipet plastik.

“Pelaku juga mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu sebelum ditangkap,” ujarnya.

Barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Xeon warna putih hitam tanpa pelat nomor, satu kulkas empat pintu merek Hitachi warna hitam, empat unit AC merek Daikin warna putih, serta tempat sabun keramik merek Toho dan Trisensa.

Kasus pencurian ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka, sementara barang bukti narkotika telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bangka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku kini ditahan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tukas AKP Era Anggraini.

(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *