FORKODABABEL.COM,
BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) menggagalkan upaya pengangkutan ilegal 4,9 ton material yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Bangka Barat, Rabu (26/8/2026).
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka pada Sabtu (22/8/2026) malam.
“Petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,” kata Helen.

Material tersebut ditemukan di dalam truk bernomor polisi K 9378 UP dan ditutupi dengan barang lainnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk, RR (35) kernet, serta EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa yang diduga berperan sebagai pengendali, pemilik sekaligus pengatur pengiriman.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 103 karung material dengan berat 4.919 kilogram, satu unit truk dan dua unit telepon genggam.

Helen menegaskan, material tersebut saat ini masih menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kandungannya.
“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” ujarnya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik Sat Polairud juga masih mendalami jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman material tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegas AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H.

Polres Bangka Barat memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh asal-usul material serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengirimannya.
(*/ arh)
(Foto : Polres Bangka Barat (Babar) menggagalkan upaya pengangkutan ilegal 4,9 ton material yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. IST/ Humas Polres Bangka Barat)












