Polres Babar Ringkus Predator Anak di Parit Tiga

Polres Babar Ringkus Predator Anak di Parit Tiga

FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT –– Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

Pria berinisial RS (23) diamankan petugas pada Selasa (26/08/2025) sore di sebuah rumah di kawasan perkebunan Desa di Parit Tiga, setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun (predator anak).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, terlebih jika menyangkut kasus kekerasan seksual.

“Kami tidak mentoleransi tindak kekerasan terhadap anak, apalagi menyangkut pelecehan atau persetubuhan. Kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim. Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” tegas Iptu Yos Sudarso.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat pada Selasa (26/08/2025).

Berdasarkan laporan, keluarga awalnya mendapat informasi dari anak laki-laki pelapor bahwa adiknya telah mengalami tindakan asusila. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian langsung melapor ke pihak berwajib.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah di Desa di Parit Tiga. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.40 WIB dan langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk pemeriksaan awal,” terang Iptu Yos.

Dalam interogasi awal, RS mengakui perbuatannya. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku resmi dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lanjutan.

Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolres Babar melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

“Anak-anak adalah aset bangsa dan mereka punya hak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman. Negara melalui UU Perlindungan Anak sudah tegas melindungi mereka. Maka, siapa pun yang melanggar akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Yos.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *