Polres Bangka Amankan Penambang Ilegal di Desa Penyamun

Polres Bangka Amankan
Penambang  Ilegal di Desa Penyamun

FORKODABABEL.COM,
BANGKA — Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka dipimpin Kanit Ipda Rika Otorida menghentikan penambangan pasir timah ilegal di Dusun Mentabak Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Sebanyak 5 pekerja dan seorang pemilik tambang diamankan. Selain itu juga diamankan 2 unit alat tambang dari lokasi.

“Ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat dan merupakan atensi pimpinan terkait penambangan ilegal yang juga menjadi perhatian Presiden RI,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini didampingi oleh Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida Senin (25/08/2025).

Kegiatan penertiban oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka dilaksanakan Sabtu (25/8/2025).

Ini menindak lanjuti informasi masyarakat yang resah akibat penambangan ilegal pasir timah di Dusun Mentabak Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Tak hanya itu saja penambangan juga memang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka kemudian bergerak dipimpin oleh Kanit Ipda Rika Oktorida menuju lokasi.

Ternyata lokasi yang didatangi sebelumnya pernah dilakukan himbauan guna menghentikan aktifitas mereka.

Juga diingat masyarakat setempat agar tidak menambang di sana, namun para penambang tetap membandel dan tetap beraktifitas .

Di lokasi didapati 2 unit alat tambang jenis dompeng sedang beroperasi.

Para pekerja yang berjumlah 5 orang kemudian diperintahkan untuk menghentikan alat tambang mereka.

Menurut keterangan para pekerja, mereka sudah beroperasi selama 3 bulan belakangan.

Alat tambang tersebut diakui milik Uc yang saat didatangi juga ada di lokasi.

Selanjutnya para pekerja dan pemilik tambang diamankan bersama barang bukti 2 unit alat tambang timah.

Antara lain terdiri dari 1 unit mesin diesel 26 PK merk DGoldf, 1 unit pompa tanah warna hijau merk duta, 1 unit mesin robin 16 PK, 1 gulung selang monitor, 1 buah selang ulir ukuran 3 inchi dengan panjang kurang lebih 2 meter, 1 batang pipa paralon warna putih ukuran 4 inchi, 1 gulung selang warna kuning ukuran 4 inchi, 1 unit mesin diesel 7 PK, 1 unit pompa tanah merk Gmas, 1 unit mesin robin 7 PK, 1 buah selang ulir ukuran 2,5 inchi.

(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *