Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Rudapaksa dalam Waktu Kurang dari Sepekan

Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Rudapaksa dalam Waktu Kurang dari Sepekan
FORKODABABEL.COM, BANGKA  —
Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial MS (22), berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa di wilayah Kecamatan Mentok.
Penangkapan dilakukan kurang dari sepekan setelah laporan korban diterima kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso, menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan kepastian hukum, khususnya untuk kasus kekerasan seksual.
“Begitu laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Yos, Minggu (28/6/2026).
Kasus bermula dari laporan yang masuk ke Polres Bangka Barat pada 23 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Pada Rabu (24/6/2026), Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih berhasil mengamankan tersangka MS.
Usai pemeriksaan awal, tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Ipda Yos menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Bangka Barat juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati dirinya. Langkah itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak korban dan kelancaran proses hukum.
(edw)
(Foto : Seorang pria berinisial MS (22), berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Mentok. IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *