Polres Bangka Hentikan  Ponton Rajuk di Alur Nelayan II dan Muara Air Kantung Sungailiat 

Polres Bangka Hentikan  Ponton Rajuk di Alur Nelayan II dan Muara Air Kantung Sungailiat 
FORKODABABEL.COM, BANGKA  —  Tim gabungan Polres Bangka memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja tambang jenis ponton rajuk tower yang beroperasi di DAS alur Nelayan 2 Sungailiat dan pesisir Muara Air Kantung Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (24/04/2026).
Tim gabungan Polres Bangka memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja tambang jenis ponton rajuk tower yang beroperasi di DAS alur Nelayan 2 Sungailiat dan pesisir Muara Air Kantung Jelitik, Kecamatan Sungailiat.
Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka, AKP Astrian Tomi, S.H, M.H, dan melibatkan sejumlah pejabat utama, diantaranya Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Polairud AKP Arief Fabillah, S.H., Kasat Samapta Iptu Tomi Sahala, serta Kapolsek Sungailiat Iptu Reza Irawan, S.H., M.H, bersama personel gabungan lainnya.
Tim kemudian dibagi menjadi dua, dengan Tim 1 dipimpin Kasat Polairud dan Tim 2 dipimpin Kasat Reskrim, untuk menyasar dua lokasi berbeda, yakni alur Sungai Lingkungan Jalan Laut Nelayan 2 dan Muara Air Kantung Jelitik.
Tim gabungan Polres Bangka memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja tambang jenis ponton rajuk tower yang beroperasi di DAS alur Nelayan 2 Sungailiat dan pesisir Muara Air Kantung Jelitik, Kecamatan Sungailiat.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sekitar 50 unit ponton rajuk tower yang tidak beroperasi di alur sungai kawasan Nelayan 2.
Keberadaan ponton tersebut dinilai berpotensi mengganggu jalur keluar masuk perahu nelayan.
Kabag Ops, AKP Astrian Tomi mengimbau para pemilik ponton dan penambang agar tidak beroperasi di kawasan tersebut serta segera membongkar atau memindahkan ponton.
” Kami menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila himbauan tersebut tidak diindahkan”, ujar AKP Astrian Tomi.
Tim gabungan Polres Bangka memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja tambang jenis ponton rajuk tower yang beroperasi di DAS alur Nelayan 2 Sungailiat dan pesisir Muara Air Kantung Jelitik, Kecamatan Sungailiat.
Sementara itu, perwakilan PT Timah, Wendi menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Bangka dalam merespon keluhan masyarakat nelayan.
Ia memastikan aktivitas tambang di depan Muara Air Kantung berada dalam wilayah IUP PT Timah dan tidak akan mengganggu aktivitas nelayan.
Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan di luar IUP.
Melalui kegiatan ini, Polres Bangka berharap terciptanya kelancaran aktivitas nelayan serta terjalinnya komunikasi yang baik antara aparat kepolisian, masyarakat penambang dan pihak perusahaan.
Para penambang pun menyatakan kesediaannya untuk menggeser ponton dari area muara dan alur sungai guna menghindari gangguan terhadap jalur pelayaran nelayan.
(*/ edw)

 

(Foto: Tim gabungan Polres Bangka memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja tambang jenis ponton rajuk tower yang beroperasi di DAS alur Nelayan 2 Sungailiat dan pesisir Muara Air Kantung Jelitik, Kecamatan Sungailiat. IST/ Humas Polres Bangka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *