Polres Bangka Limpahkan Tersangka dan 21 Ton Pasir Ilmenit Tambang Ilegal ke Kejari
FORKODABABEL.COM, BANGKA —
Komitmen Polres Bangka dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal kembali ditegaskan.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti tahap II perkara dugaan penampungan mineral ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (09/07/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka yang diserahkan berinisial PRP alias Dana, yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan perdagangan mineral tanpa izin usaha pertambangan yang sah.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, tertanggal 9 Desember 2025.

Peristiwa pidana terjadi pada 8 Desember 2025 di sebuah kebun di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti, berupa 518 karung pasir ilmenit dengan berat keseluruhan sekitar 21.645 kilogram.
Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Gudang PT Timah Sungailiat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H, S.I.K, menegaskan pelaksanaan Tahap II merupakan wujud keseriusan Polres Bangka dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana diproses hingga tuntas.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Bangka berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu tata kelola pertambangan yang sah,” ujar AKBP Deddy.
Ia menjelaskan, setelah Tahap II dilaksanakan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bangka hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kapolres juga menambahkan, apabila perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti yang memenuhi ketentuan akan diproses melalui mekanisme lelang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam, kelestarian lingkungan, serta upaya menjaga penerimaan negara dari sektor pertambangan.
(*/ edw)
(Foto : Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti tahap II perkara dugaan penampungan mineral ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)












