Polres Bangka Ringkus Pencuri 26 Aki Panel Surya PPN Sungailiat, Pelaku Ternyata Satpam

Polres Bangka Ringkus Pencuri 26 Aki Panel Surya PPN Sungailiat, Pelaku Ternyata Satpam
FORKODABABEL.COM, BANGKA  —  Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Eks Kantor PPN Pelabuhan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Seorang pelaku berinisial AGMA (38), warga Sungailiat, diamankan petugas, Kamis (18/06/2026) malam.
Pencurian terjadi Kamis, (11/06/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di gudang penyimpanan aki solar sel panel surya Kantor Lama Eks PPN Pelabuhan Sungailiat.
Aksi pelaku baru terungkap setelah pengelola mengecek CCTV pada Sabtu, 13 Juni 2026 malam dan melihat pria membawa aki keluar dari gudang.
Atas kejadian itu, pihak PPN Sungailiat rugi sekitar Rp20 juta dan melaporkan ke Polres Bangka.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono langsung olah TKP, periksa saksi, dan dalami rekaman CCTV.
Setelah beberapa hari memantau, polisi dapat info dari warga soal keberadaan terduga pelaku di sekitar Pelabuhan Sungailiat.
AG akhirnya diringkus saat bertugas sebagai satpam di Pos 1 PT Cerah Sinergi Sejahtera, Sungailiat.
Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku masuk gudang dengan membuka baut teralis jendela belakang pakai obeng, lalu merusak gembok pintu gudang pakai gunting kuku dan gunting kecil.
“Tidak hanya sekali, diduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian secara berulang sebanyak 13 kali dengan total 26 unit aki solar sel panel surya yang dicuri dari lokasi yang sama. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu,” jelas AKP Mauldi.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat merah, 1 unit Yamaha Mio Soul biru, 1 buah gunting kuku aluminium, dan 1 buah gunting kecil gagang hitam yang diduga dipakai membongkar gudang.
Kini AG beserta barang bukti ditahan di Polres Bangka untuk penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengapresiasi kerja cepat Tim Kelambit.
Ia juga mengimbau warga aktif melapor jika tahu tindak pidana.
“Kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
(*/edw)
(Foto: Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Eks Kantor PPN Pelabuhan Sungailiat. Pelaku berinisial AGMA (38), warga Sungailiat, diamankan petugas. IST/ Humas Polres Bangka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed