Tanggapi Keluhan Warga, Bupati Bangka Sidak Perizinan THM Indisky Longue
FORKODABABEL.COM, BANGKA -‘ Menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat, Bupati Bangka H Fery Insani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat hiburan malam (THM) Indisky Longue di Jalan S Parman Sungailiat, Senin (08/12/2025).
Kedatangan Bupati Bangka didampingi Kadin Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Rismi Wiramadona, Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka Dian, OPD terkait, plt Camat Sungailiat, Lurah Sungailiat, Kaling dan lainnya.

Kedatangan Bupati Bangka disambut Manager dan Supervisor Indisky, Andrew dan Aris serta pemilik bangunan ruko, dr Windra Fong.
Juga hadir masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam Indisky Longue.
Bupati Bangka H Fery Insani mengatakan kedatangannya ke sini untuk mengecek perizinan dan menanggapi keluhan masyarakat sekitar terhadap kegaduhan dan kebisingan yang ditimbulkan akibat aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
“Kita ke sini untuk mengecek terkait perizinannya, kita bukan anti terhadap orang mau berusaha cuma usaha tersebut juga jangan mengganggu orang lain . Jadi kita berikan waktu dua minggu agar pengelola melengkapi perizinannya, nanti kita evaluasi kembali, kalau mereka tidak mau berubah dipersilahkan pindah dari tempat ini,” ujar Fery.

Diakuinya dari pengakuan warga tadi diketahui para pengunjung yang minum minuman beralkohol (minol) sering mabuk dan mengganggu istirahat warga sekitar dan juga mengeluhkan suara kebisingan musik yang keras hingga larut malam.
“Saya juga sudah sering dapat sms dari warga yang mengeluhkan soal ini dan juga ada secara tertulis ditandatangani warga juga warga datang langsung ke kantor bupati,” ujarnya.
Diungkapkannya untuk perizinan saat ini baru ada izin restoran, sedangkan untuk izin tempat klub malam atau diskotik itu dari pihak OPD Pemprov Babel belum ada dan juga belum ada izin penjualan minol.
“Kita harapkan kawasan ini ke depan bisa jadi kawasan harmoni yang rencananya jadi kawasan pecinan di Kabupaten Bangka,” imbuhnya.
Sementara itu Manager Indisky Longue Andrew mengaku sudah mengajukan perizinan lewat OSS Kabupaten Bangka untuk mendapatkan NIB dan juga ada izin lainnya serta membayar pajak.
“Indisky Longue ini milik beberapa orang dari Pangkalpinang, sedangkan tempatnya menyewa dari keluarga dr Windra Fong warga Jalan S Parman Sungailiat juga,” katanya.
Diakuinya untuk izin penjualan minol sudah mereka ajukan ke pihak terkait, namun memang ada persyaratan yang tidak mampu dipenuhi pihaknya.
Sedangkan Supervisor Indisky Longue, Aris mengatakan pihak selalu menyampaikan imbauan kepada para pengunjung agar tidak membuat keributan, membuang sampah sembarangan dan jangan mengganggu warga sekitar.
“Soal himbauan dari pak Bupati Bangka secepatnya akan kita upayakan untuk mengurus perizinannya yang belum lengkap, semoga bisa secepatnya kami selesaikan,” imbuhnya. (edw)
(Foto : Bupati Bangka H Fery Insani bersama OPD terkait mengecek perizinan tempat hiburan malam Indisky Longue di Jalan S Parman Sungailiat. Edw)






