Tiga Jam Usai Bekuk Pengedar di Belinyu, Polres Bangka Kembali Tangkap Pria Pembawa 9 Gram Sabu di Bakam
FORKODABABEL.COM,
BANGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali memukul peredaran narkotika.
Hanya berselang sekitar tiga jam setelah mengungkap kasus di Belinyu, petugas kembali menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bakam, Minggu (19/07/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial DD (31), buruh harian lepas, warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Raya Pangkalpinang–Muntok, tepatnya di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Bangka.
Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. 16 plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,10 gram.
2. 1 unit timbangan digital warna hitam.
3. 1 bal plastik klip bening ukuran kecil.
4. 1 plastik klip bening ukuran besar.
5. 1 unit handphone merek Vivo warna ungu muda.
6. 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hijau BN 6XXX EF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DD diduga berperan sebagai penjual, pembeli, penerima, perantara, pemilik, penyimpan, dan penguasa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan, keberhasilan mengungkap dua kasus narkotika dalam waktu berdekatan menunjukkan keseriusan jajarannya memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bangka,” tegas IPTU Budi Prasetyo.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(*/ edw)
(Foto : Petugas kembali menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bakam. IST/ Humas Polres Bangka)











