Tiga Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk Polisi di Desa Air Duren Pemali

Tiga Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk Polisi di Desa Air Duren Pemali
FORKODABABEL.COM, 
BANGKA  — Praktik nakal pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil menggrebek lokasi pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (04/07/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil menggrebek lokasi pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali. IST/ Humas Polres Bangka
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, S.I.K, S.Tr.K, didampingi Kanit Tipidter IPDA Rika Otorida, S.H, bersama personel gabungan Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg di bagian belakang rumah milik seorang pria berinisial As di Desa Air Duren.
Barang bukti yang diamankan polisi. IST/ Humas Polres Bangka

 

Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya, seperti selang regulator bertekanan tinggi, es batu untuk mendinginkan tabung penerima, dan timbangan manual jenis gantung untuk mengukur volume isi gas.
Tiga orang diamankan di tempat kejadian. Mereka adalah pemilik rumah berinisial As, serta dua orang pekerja berinisial Hen dan Doy.
Dari penggeledahan, petugas menyita ratusan barang bukti, di antaranya:
1. 151 tabung LPG subsidi 3 kg dalam kondisi kosong.
2. 20 tabung LPG non-subsidi 12 kg kondisi terisi dan tersegel.
3. 6 tabung LPG 12 kg masih terpasang selang regulator.
4. 26 tabung LPG 12 kg kosong.
5. 13 bungkus segel tutup tabung berisi sekitar 650 buah, dan 37 segel lainnya.
6. 50 karet tabung gas, 1 timbangan manual jenis gantung.
7. 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol BN 1XXX BS.
8. Uang tunai Rp720.000 yang diduga hasil penjualan gas.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan membawa ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Segel gas Elpiji. IST/ Humas Polres Bangka

 

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
“Praktik pengoplosan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak serta berpotensi membahayakan keselamatan. Polres Bangka akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi,” tegasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Bangka masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.
(*/ edw)
(Foto:  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil menggrebek lokasi pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali. IST/ Humas Polres Bangka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed