Tim Gabungan Imbau Penambang Hentikan Aktivitas di Teluk Kelabat Dalam, Ada 70 Ponton TI Rajuk 

Tim Gabungan Imbau Penambang Hentikan Aktivitas di Teluk Kelabat Dalam, Ada 70 Ponton TI Rajuk 
FORKODABABEL.COM, 
BANGKA –– Tim gabungan lintas instansi melakukan imbauan langsung terhadap aktivitas penambangan di Perairan Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Polairud Polres Bangka, Sat Polairud Polres Bangka Barat, Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan, PSDKP, serta Pos TNI AL Belinyu.
Dalam pantauan di lapangan, tim menemukan sekitar 70 unit ponton jenis rajuk tower yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Petugas kemudian menyampaikan imbauan agar para penambang segera menghentikan aktivitas dan memindahkan ponton keluar dari wilayah Teluk Kelabat Dalam.
Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arief Fabillah menegaskan bahwa kawasan itu sudah ditetapkan sebagai zona “Zero Pertambangan” dan tidak memiliki legalitas untuk kegiatan tambang.
“Kami meminta seluruh penambang segera menggeser dan memindahkan pontonnya keluar dari Perairan Teluk Kelabat Dalam. Masa berlaku IUP PT Timah di wilayah ini akan berakhir pada Juli 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi. Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, PT Timah juga tidak pernah mengeluarkan izin resmi kepada pihak manapun untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” ujar AKP Arief Fabillah.
Para penambang menyatakan kesediaan mematuhi imbauan tersebut. Mereka sepakat memindahkan seluruh ponton rajuk tower paling lambat Jumat mendatang, sehingga perairan Teluk Kelabat Dalam diharapkan sudah bersih dari aktivitas tambang.
Kegiatan imbauan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tim gabungan juga membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna mendukung pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di perairan Kabupaten Bangka.
(*/ edw)
(Foto  : Tim gabungan lintas instansi melakukan imbauan langsung terhadap aktivitas penambangan di Perairan Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *