Kejari Bangka Eksekusi Terpidana Putusan Pidana Kerja Sosial Pertama di Kabupaten Bangka 

Kejari Bangka Eksekusi Terpidana Putusan Pidana Kerja Sosial Pertama di Kabupaten Bangka 
FORKODABABEL.COM, BANGKA  — Dinas Sosial Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Penerapan Putusan Inkrah dan Serah Terima Pidana Kerja Sosial di Lembaga Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bangka di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Kamis (26/2/2026).
Pidana kerja sosial atas nama terpidana Junedy Saputra, warga Jalan Laut Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dalam kasus penganiayaan.
Putusan  pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Bangka.
Terpidana harus melaksanakan hukuman kerja sosial selama 6 bulan dari Februari hingga Juli 2026 di Dinas Sosial Kabupaten Bangka dengan ketentuan melaksanakan kerja 2 jam per hari dalam jangka waktu 20 hari per bulan sesuai ketentuan dan peraturan di Dinas Sosial Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini dihadiri  Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Herya Sakti Saad, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka, diwakili Dinas Sosial melaksanakan ekseskusi terkait putusan pidana kerja sosial terhadap atas nama terpidana Junedy Saputra.
 Terpidana atas nama Junedy Saputra atas putusan Pengadilan Negeri Sungailiat dikenakan pidana kerja sosial.
Hal tersebut berdasarkan pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemkab Bangka.
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi, hal ini pertama untuk di Kabupaten Bangka terkait putusan pidana kerja sosial terhadap tersangka atas nama Junedy Saputra, kami serahkan terpidana yang diputuskan pengadilan untuk menjalankan pidana kerja sosial. Hal tersebut berdasarkan kerjasama antara kejaksaan dengan Pemkab Bangka,” kata Herya Sakti Saad.
Diungkapkannya, penerapan pidana kerja sosial ini sesuai dengan perintah UU dan KUHP yang baru terkait jenis tindak pidana, salah satunya tindak pidana kerja sosial.
“Hal yang dilakukan untuk mempercepat proses pidana dan memberikan rasa kemanusiaan kepada pelaku tindak pidana, apabila prosesnya memenuhi syarat diantara  di bawah  ancaman 5 tahun, ada perdamaian dan anak masih usia muda,” jelas Herya Sakti Saad.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin  mengatakan untuk sementara waktu tersangka Junedy akan dipekerjakan di Dinas Sosial Kabupaten Bangka dan selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan pelatihan kerja ke balai latihan kerja, sehingga nantinya memiliki keterampilan.
“Kami secara teknis sudah membuat jadwal, kepala petugas dari dinas sosial untuk memberikan pendidikan, pekerjaan yang harus dilakukan, sesuai jadwal yang telah ada,” katanya.
Nantinya tersangka Junedy, tidak dikerjakan di dinas Sosial saja tapi bisa juga bekerja di panti sosial, rumah sakit, tempat ibadah dan lainnya.
Sedangkan, tersangka Junedy mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan, Kejaksaan dan Pemkab Bangka terkait dengan penetapan dirinya sebagai pidana kerja sosial.
“Saya sangat menyesal apa yang telah saya lakukan. Bersyukur atas pidana kerja sosial dan akan menjalankan dengan sebaik-baiknya,” katanya.   (edw)
(Foto  : Dinas Sosial Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Penerapan Putusan Inkrah dan Serah Terima Pidana Kerja Sosial di Lembaga Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bangka. edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *