LAM Bangka dan DKB Minta Luruskan Sejarah HUT Kota Sungailiat Bukan 27 April, tapi 9 Juni

LAM Bangka dan DKB Minta Luruskan Sejarah HUT Kota Sungailiat Bukan 27 April, tapi 9 Juni

FORKODABABEL.COM, BANGKA  — Lembaga Adat Melayu (LAM) Bangka bersama Dewan Kesenian Bangka  (DKB) menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (04/05/2026).

RDP juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismi Wiramadonna dan OPD terkait lainnya.
Lembaga Adat Melayu (LAM) Bangka bersama Dewan Kesenian Bangka  (DKB) menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten. edw
Sekretaris LAM Bangka, Iksan Mokoginta Dasin mengatakan ada 3 topik aspirasi yang ingin disampaikan, yakni mengenai penetaan tanggal HUT Kota Sungailiat, Perbup Bangka yang menyatakan yang menyatakan tutup kepala khas Bangka yakni Stanjak Depati
Bahrin dan kemajuan budaya di Kabupaten Bangka.
Diungkapkannya soal sejarah HUT Kota Sungailiat ditetapkan saat Dusun Liat ditetapkan menjadi Pangkal Liat oleh Tumenggung Dita Menggala sebagai tempat kedudukan Demang yang diangkat  di jaman Kesultanan Palembang,  Sultan Ahmad Nadjamuddin, pada tanggal 7 Rabiul Awal 1186 H.
“Tetapi oleh Tim Perumus sejarah tahun 1995 tanggal 7 Rabiul Awal 1186 H bertepatan tanggal 27 April 1766 M. Setelah dihitung ulang  secara komprehensif dan manual ternyata selisih waktu yang cukup jauh, dimana tanggal 7 Rabiul Awal 1186 H itu jatuh pada tanggal 9 Juni 1772 M, bukan 27 April 1766 M jadi ada selisih sekitar 6 tahun. Jadi perayaan HUT ke-260 Kota Sungailiat yang kemarin seharusnya yang ke-254. Jadi harapan kami agar penetapan  tanggal itu kalau salah harusnya diluruskan, jangan sampai kita mempertahankan hal yang salah itu,” kata Iksan yang dikenal juga sebagai Budayawan asal Kecamatan  Mendo Barat ini.
Lembaga Adat Melayu (LAM) Bangka bersama Dewan Kesenian Bangka  (DKB) menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten. edw

 

Menurutnya tanggal yang tepat sesuai untuk 7 Rabiul Awal 1186 H itu bertepatan dengan 9 Juni 1772 M, hal ini sudah dihitung dengan aplikasi yang ada saat ini secara komprehensif dan manual.
Dilanjutkannya, untuk penetapan penutup kepala khas Bangka berdasarkan Perbup tahun 2017, yakni Stanjak Depati.
“Berdasarkan hasil penelusuran sejarah pria Melayu di Bangka itu tidak mengenakan Stanjak tetapi Destar, sebagai bukti sejarah seperti yang dikenakan Depati Bahrin dan Depati  Amir  seperti dalam lukisan Frans F, warga Jerman pada tahun 1836 M, ini adalah bukti historis dan ilmiah yang tidak bisa dibantah , jadi di Perbup itu sebaiknya ditulis Destar Depati, bukan Stanjak Depati, jangan sampai terjadi penyimpangan akar sejarah lagi,”  harapnya.
Sementara itu Wandasona Alham, Ketua Dewan Kesenian Bangka (DKB) menambahkan persoalan ini diangkat bukan bermaksud untuk menambah kerjaan  atau menbuat repot lagi bagi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bangka.
“Kita hanya mencoba untuk meluruskan saja, karena hal ini membutuhkan penetapan revisi peraturan daerah kembali  dan juga perlu anggaran, namun meluruskan sejarah itu juga penting untuk masa depan bangsa,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut pimpinan rapat, Ruslina dan anggota DPRD Bangka lainnya berjanji akan menindaklanjuti hal ini.
“Kita harapkan OPD terkait untuk menindaklanjuti masukan ini dengan memanggil kembali pihak-pihak yang berkompeten, seperti sejarahwan, budayawan, akademisi untuk mengkaji kembali hal ini,” katanya.
(edw)
(Foto : Lembaga Adat Melayu (LAM) Bangka bersama Dewan Kesenian Bangka  (DKB) menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten. edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *